SELAMAT DATANG DIBLOGGER SD NEGERI 1 METRO TIMUR SELAMAT DATANG DIBLOGGER SD NEGERI 1 METRO TIMUR

Sekolah Swasta Dilarang Tolak Siswa Miskin

Sekolah Swasta Dilarang Tolak Siswa Miskin

SURABAYA - Kucuran dana hibah bantuan operasional pendidikan daerah (Bopda) segera mengalir ke sekolah-sekolah. Bopda itu dikhususkan untuk sekolah swasta tingkat SMA dan MA. Untuk mendapatkannya, syarat utama harus menyerahkan proposal ke Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya.

''Kalau sekolah negeri kan tidak perlu mengajukan proposal segala karena mereka dinilai berdasarkan kinerjanya, sementara kalau swasta tidak,'' ujar Kepala Dispendik Surabaya Sahudi.

Untuk mengajukan proposal, ada dua syarat yang harus dimiliki sekolah swasta. Pertama, sekolah tersebut masih memiliki izin operasional. Kedua, sekolah tersebut tidak dalam kondisi merger. Jika kedua syarat tersebut dapat dipenuhi, baru proposal bisa diajukan.

''Dana yang akan dikucurkan ditujukan untuk membantu siswa-siswa kurang mampu di tingkat SMA agar mereka bisa terus sekolah,'' jelas mantan kepala SMAN 15 itu.

Dana Bopda itu memang tidak diperuntukkan bagi SD dan SMP. Alasannya, untuk jenjang itu telah ada dana tersendiri. Jenjang SD dan SMP masuk golongan wajib belajar sembilan tahun dan telah ada dana yang dialokasikan untuk itu.

Proposal yang diserahkan ke Dispendik berupa rancangan anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) 2008-2009, profil sekolah, visi misi, hingga lampiran izin operasional. Pengumpulan berkas proposal diperkirakan selesai dalam minggu ini.

Pada pendaftaran kemarin, tampak sekolah-sekolah swasta yang masuk kategori menengah ke bawah memasukkan proposal. Sekolah-sekolah elite lebih memilih untuk menolak pemberian dana hibah Bopda ini. Sekolah-sekolah tersebut memang boleh menolak, tapi harus ada surat penolakan yang diserahkan ke Dispendik.

''Selain itu, mereka harus berkomitmen untuk tetap membantu siswa kurang mampu, tidak boleh memberatkan biaya pendidikan mereka,'' ujar Sahudi.

Menurut Sahudi, pemberian hibah itu dilakukan untuk pemerataan pendidikan. Karena itu, sekolah yang tidak mau menerima dana hibah dilarang menolak siswa tak mampu.

''Pendidikan kan untuk semuanya, tidak boleh dipisah-pisah kaya atau miskin. Jadi, sekolah tidak boleh membatasi itu, kecuali sekolah-sekolah berkebutuhan khusus seperti inklusi,'' tegasnya.

Nanti Dispendik meminta sekolah-sekolah tersebut agar minimal 5 persen dari total siswanya untuk menampung anak kurang mampu. Teknisnya, bisa berupa tes sebelum masuk atau beasiswa. Dispendik berjanji memantau ada atau tidaknya penolakan sekolah-sekolah tersebut menerima siswa kurang mampu. ''Untuk teknisnya, saya akan membicarakan dengan Sekkota (sekretaris kota),'' terang Sahudi. (sha/nw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar