SELAMAT DATANG DIBLOGGER SD NEGERI 1 METRO TIMUR SELAMAT DATANG DIBLOGGER SD NEGERI 1 METRO TIMUR

Analisis SKL ~ INFORMASI PENDIDIKAN

Analisis SKL ~ INFORMASI PENDIDIKAN

1. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 13);
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 2005 bab I, pasal 1 butir 15);
3. Tim Pengembang Kurikulum tingkat sekolah yang selanjutnya disebut TPK

sekolah adalah sekelompok tenaga yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Kepala
Sekolah untuk melaksanakan keseluruhan proses perancangan dan pengembangan
KTSP. Tim ini terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua

merangkap anggota (Panduan penyusunan KTSP – BSNP Tahun 2006 Bab IV B 1);
4. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 1);
5. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 Bab I Pasal 1 butir 4).
6. Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun

2006,pasal 1 ayat 2);
7. Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan

untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut (Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 26 ayat 2);
8. SKL terdiri atas SKL Satuan Pendidikan, SKL Kelompok Mata

Pelajaran, dan SKL Mata Pelajaran (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006). Sedangkan SKL Ujian merupakan representasi dari keseluruhan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran; Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, pasal 1 ayat 1);
9. Anlisis Standar Kompetensi Lulusan dilakukan melalui:
a. Analisis substansi SKL dan hubungannya dengan Standar Isi untuk pengembangan
KTSP, Silabus dan RPP;
b. Analisis Pemetaan Pencapaian SKL,untuk membandingkan antara kondisi ideal dan
kondisi riil SMA dalam mencapai pemenuhan Standar Kompetensi Lulusan,
dilanjutkan dengan identifikasi kesenjangan dan perumusan rencana tindak lanjut
yang harus dilakukan oleh sekolah. Hasil analisis ini digunakan sebagai bahan
dalam penyusunan rencana jangka menengah (RKJM – 4 tahunan) dan rencana kerja
dan anggaran sekolah (RKAS – tahunan).
10. Ruang lingkup kajian analisis SKL mencakup:
a. Analisis SKL Satuan Pendidikan, dengan fokus kajian pada keterkaitan SKL satuan
pendidikan dengan SKL Kelompok Mata Pelajaran dan SKL Mata Pelajaran;
b. Analisis SKL kelompok mata pelajaran, dengan fokus kajian pada keterkaitan
Kelompok Mata Pelajaran dengan aspek dan bentuk penilaiannya;
c. Analisis SKL mata pelajaran, dengan fokus kajian pada analisis substansi Ranah,
Tingkat kompetensi, Materi, dan penjabaran pada KD di SI.
12. Tim Pengembang Kurikulum Sekolah (TPK Sekolah) adalah sekelompok personil
yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah untuk membantu kepala sekolah dalam keseluruhan
proses pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi keterlaksanaan KTSP (kurikulum),
dapat terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap
anggota.

Artikel yang berkaitan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar