SELAMAT DATANG DIBLOGGER SD NEGERI 1 METRO TIMUR SELAMAT DATANG DIBLOGGER SD NEGERI 1 METRO TIMUR

Tata Tertib Guru dan Pegawai

Setiap Pegawai Sekolah ( Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ) wajib:

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri.
3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Sekolah.
4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan/atau sumpah/janji Jabatan.
5. Menyimpan rahasia Negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai sekolah.
10. Segera melaporkan kepada atasan, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara /Pemerintah/Dunia Pendidikan/Sekolah, terutama dibidang ketertiban, keamanan, keuangan, dan material.
11. Mentaati ketentuan jam kerja.
12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik dan kondusif.
13. Menggunakan, memelihara, dan menata barang-barang milik sekolah dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan anak didik menurut bidang tugas masing-masing.
15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap anak didik.
16. Membimbing anak didik dalam kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi.
17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik bagi anak didik.
18. Mendorong anak didik untuk meningkatkan prestasi belajarnya.
19. Memberikan kesempatan kepada anak didik untuk mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitasnya.
20. Berpakaian rapi, sopan, serta berucap, bersikap, dan bertingkah laku sopan santun serta hormat menghormati terhadap sesama rekan dan manusia.
21. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
22. Mentaati perintah kedinasan dari atasan langsung/yang berwenang.
23. Memperhatikan, menyelesaikan setiap kasus yang terjadi dengan sebaik-baiknya.