SELAMAT DATANG DIBLOGGER SD NEGERI 1 METRO TIMUR SELAMAT DATANG DIBLOGGER SD NEGERI 1 METRO TIMUR

Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS

Pada setiap lembaga/institusi pasti ada daftar pegawai. Sesuai ketentuan, urutannya adalah tidak harus menempatkan kepala lembaga/institusi pada urutan teratas. Bagaimanakah pedoman untuk menata urutan daftar urut PNS?
Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :
  1. Pangkat
    PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
  2. Jabatan
    Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
  3. Masa Kerja
    Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
  4. Latihan Jabatan
    Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  5. Pendidikan
    Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Sumber : website BKN

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP) telah merilis daftar guru yang dianggap telah memenuhi persyaratan sebagai bakal calon peserta sertifikasi guru tahun 2012.  sesuai database NUPTK per tanggal 30 September 2011.
Untuk mengetahui persyaratan dan prosedur perbaikan data NUPTK, silahkan klik tautan di bawah ini.
Untuk  melihat daftar nama peserta yang layak sertifikasi guru 2011 berdasarkan Provinsi dan Kabupaten silahkan klik tautan di bawah ini.
Informasi Calon Peserta Setifikasi Guru 2012
Caranya Anda tinggal memilih Provinsi dan Kabupaten yang sesuai dengan pilihan Anda dalam kolom yang telah disediakan ( lihat tanda lingkaran merah), lalu klik  Tampilkan.  Selanjutnya akan muncul nama para calon dan  Anda bisa  menelusuri sendiri nama-nama  peserta yang ingin Anda  ketahui.

Managing Basic Education (MBE)

MBE Mulai Menular di Semua Daerah

Program MBE mengembangkan model pendidikan yang lebih baik secara langsung di 20 sekolah binaan di kabupaten dan kota masing-masing, meliputi SD/MI dan SMP/MTs. Program tersebut bertujuan mengembangkan Manajemen Berbasis Sekolah, Peran Serta Masyarakat, dan meningkatkan mutu pembelajaran. Untuk menunjang program ini 12 fasilitator telah dilatih di setiap daerah.
Model Pembelajaran
Model pembelajaran seperti ini sudah mulai menular ke lebih dari 900 sekolah di luar sekolah binaan MBE
Setelah program berjalan selama satu tahun di lima daerah, yaitu Batang, Pati, Pacitan, Probolinggo, dan Banyuwangi setiap daerah sudah mulai mengem-bangkan program di sekolah lainnya. Penyebarlua -
san ini dilakukan di setiap daerah dengan biaya sendiri dan dibantu konsultan kami. Saat ini sudah menyebar ke lebih dari 900 sekolah non-binaan. Tidak hanya program sekolah yang dikembangkan lebih luas. Di Pacitan dan Batang pola pemetaan sekolah telah menjadi pola pengumpulan data rutin di semua kecamatan - untuk semua sekolah di Pacitan, dan untuk SMP dan SMA di Batang (lanjutan pada halaman 2).
Pondok Pesantren Belajar MBS dan PAKEM

Karena banyak permintaan dari Pondok Pesantren di Probolinggo yang ingin tahu program MBE. Dinas Pendidikan telah melatih keempat pondok pesantren terbesar. Semua guru di pondok tersebut dilatih atas biaya sendiri dalam MBS dan PAKEM oleh tim fasilitator MBE.
MBE Banyuwangi Sosialisasi Lewat Expo

Kabupaten Banyuwangi memiliki agenda tahunan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan dan hari jadi Kabupaten Banyuwangi yaitu Pameran Pembangunan (Expo). Pada even ini semua instansi pemerintah dan swasta berpartisipasi. Even ini sangatlah penting sebagai momen untuk memperkenalkan sekaligus menyebarluaskan informasi keberadaan MBE Project khususnya di Banyuwangi. Pengunjung yang hadir dari semua kalangan masyarakat hingga pejabat daerah.
Banyuwangi EXPO
Kiri: Bupati Banyuwangi, Ir. H. Samsul Hadi (memakai topi merah) sedang mencermati "SUARA MBE" di stand Dinas Pendidikan
Kanan: Informasi tentang Program MBE di Banyuwangi EXPO
MBE Menunjang Pelaksanaan KBK

MBE baru melakukan dua kali pelatihan fasilitator daerah yaitu pertama pada bulan Agustus di Banyuwangi untuk lima daerah baru, dan kedua pada bulan September dan Oktober di Yogyakarta untuk semua daerah. Pelatihan ini banyak difokuskan pada pelaksanaan kurikulum baru, yaitu kurikulum berbasis kompetensi, misalnya guru-guru kelas awal (kelas 1 dan 2) dianjurkan untuk mengajar secara tematik dengan tidak membedakan antara mata pelajaran. Ini berarti siswa mengerjakan satu tema selama beberapa hari.

Pelatihan Fasilitator Daerah Foto di sebelah kanan: guru kelas awal di Pelatihan Fasilitator Daerah mengujicobakan pendekatan tematik pada saat praktik mengajar. Bacalah lebih lanjut pada halaman 2.
Pada saat pembukaan Expo pada tanggal 5 September 2004 MBE berkesempatan lebih mendekatkan diri dengan semua golongan terutama kalangan Pemerintah Daerah dan masyarakat umum. Expo ini digelar selama setengah bulan, dibuka langsung oleh Bupati Banyuwangi. Stand MBE bergabung dengan Dinas Pendidikan yang dimanfaatkan bersama oleh 3 sekolah secara bergiliran selang 5 hari.
Penandatanganan Nota Kesepakatan

RTI telah menandatangani nota kesepakatan dengan lima daerah yang baru masuk program MBE, yaitu, Kabupaten Banyumas, Kebumen dan Blitar, serta Kota Batu dan Madiun.
Walikota Madiun(Bpk. Kokok Raya)
Walikota Madiun,Bapak Kokok Raya, menandatangani nota kesepakatan dengan RTI
Nota Kesepakatan ini berlaku sampai berakhirnya program MBE pada bulan Maret 2007, dan mencantumkan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka program MBE serta tanggung jawab kedua belah pihak. Diharapkan model yang dikembangkan melalui program MBE dapat disebarluaskan oleh pemerintah daerah sendiri.
Apa Yang Dikerjakan MBE?

Program MBE bekerja di 10 kabupaten dan kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk meningkatkan manajemen pendidikan dasar, serta mengembangkan model pendidikan yang baik di 20 sekolah SD/MI dan SMP/MTs di setiap daerah. Suara MBE ke-6 ini yang sudah berisi 16 halaman menceritakan inovasi di setiap daerah. 

SUMBER:  http://pendidikan.net/

Tata Tertib Guru dan Pegawai

Setiap Pegawai Sekolah ( Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan ) wajib:

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.
2. Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri.
3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai Sekolah.
4. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan/atau sumpah/janji Jabatan.
5. Menyimpan rahasia Negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai sekolah.
10. Segera melaporkan kepada atasan, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara /Pemerintah/Dunia Pendidikan/Sekolah, terutama dibidang ketertiban, keamanan, keuangan, dan material.
11. Mentaati ketentuan jam kerja.
12. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik dan kondusif.
13. Menggunakan, memelihara, dan menata barang-barang milik sekolah dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
14. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan anak didik menurut bidang tugas masing-masing.
15. Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap anak didik.
16. Membimbing anak didik dalam kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi.
17. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik bagi anak didik.
18. Mendorong anak didik untuk meningkatkan prestasi belajarnya.
19. Memberikan kesempatan kepada anak didik untuk mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitasnya.
20. Berpakaian rapi, sopan, serta berucap, bersikap, dan bertingkah laku sopan santun serta hormat menghormati terhadap sesama rekan dan manusia.
21. Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
22. Mentaati perintah kedinasan dari atasan langsung/yang berwenang.
23. Memperhatikan, menyelesaikan setiap kasus yang terjadi dengan sebaik-baiknya.